Poligami sebagai bentuk perkawinan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia menghadapi kompleksitas ketika melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita sebagai calon istri kedua, dimana terjadi pertentangan norma antara hukum perkawinan yang memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu dan PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Penelitian terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1222/Pdt.G/2024/PA.Pbr menunjukkan bahwa meskipun Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami karena terpenuhinya syarat-syarat hukum perkawinan dan adanya kesediaan calon istri kedua menanggung risiko, putusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi PNS wanita yang bersangkutan karena meskipun perkawinannya sah secara hukum perkawinan, namun tetap berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
Copyrights © 2025