Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik mengenai peraturan anti-dumping dalam perdagangan internasional, serta untuk mengkaji dampak dumping terhadap negara pengimpor dan pengekspor. Esai ini ditulis dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Penelitian yang menggunakan data sekunder atau sumber-sumber kepustakaan dikenal sebagai penelitian hukum normatif. Kombinasi dokumen hukum primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini. Penelitian menunjukkan bahwa dumping terjadi ketika eksportir menawarkan barang mereka di pasar internasional dengan harga yang lebih murah daripada harga yang mereka jual di dalam negeri atau ke negara lain. Praktik ini dianggap sebagai diskriminasi harga. Mengenakan tarif impor anti-dumping pada komoditas yang telah didumping adalah salah satu cara pemerintah memerangi anti-dumping. Untuk mencapai perdagangan yang adil dengan setiap negara, prosedur anti-dumping sangat penting dalam operasi perdagangan internasional. Baik negara pengimpor maupun pengekspor terkena dampak dari operasi dumping. Tingkat produksi, distribusi pendapatan, dan pengaruhnya pada daya saing perdagangan internasional menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi dampak dumping pada negara pengimpor. Selain itu, bagi negara eksportir dampaknya yaitu terjadinya pembatasan penjualan di dalam negeri. Jadi, dumping merupakan kegiatan praktik dagang dengan diskriminasi harga, dimana praktik dumping juga membawa dampak bagi negara importir dan negara eksportir, sehingga diperlukan pengaturan lebih tegas dan jelas untuk mengatasi hal ini.
Copyrights © 2025