Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan fundamental dalam perilaku ekonomi rumah tangga. Akses internet berkecepatan tinggi dan penetrasi ponsel pintar memunculkan peluang pendapatan baru, namun juga menciptakan risiko ketidakstabilan ekonomi dan kerentanan terhadap penipuan berbasis daring. Artikel ini bertujuan menganalisis determinan ketahanan ekonomi keluarga Muslim di Indonesia pada era digital dengan menelaah prinsip ekonomi Islam dan kerangka hukum Islam sebagai panduan normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, analisis dokumen, dan triangulasi tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa literasi keuangan digital, diversifikasi pendapatan, komitmen pada etika syariah, serta dukungan kerangka hukum perlindungan konsumen syariah merupakan empat pilar utama ketahanan ekonomi keluarga. Temuan ini berkontribusi bagi pengambil kebijakan dalam merancang intervensi berbasis nilai Islam guna memperkuat keluarga di tengah disrupsi digital. Kata Kunci: Ketahanan Ekonomi Keluarga; Ekonomi Islam; Hukum Islam; Literasi Keuangan Digital
Copyrights © 2025