Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa pembatalan hibah di Pengadilan Agama melalui studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2008/PTA.Gtlo. Kasus ini bermula dari hibah sebidang tanah kepada anak angkat yang kemudian disengketakan karena cacat formil akta hibah dan ketidakadilan terhadap ahli waris lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut dan mengkaji kontribusinya sebagai yurisprudensi bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasilnya, hakim mempertimbangkan aspek moral, keadilan keluarga, serta keabsahan formil akta hibah. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bagi pengadilan agama di Indonesia dan preseden bagi kasus serupa ke depan.
Copyrights © 2025