Genosida merupakan pelanggaran berat dalam hukum pidana internasional yang bertujuan melenyapkan suatu kelompok berdasarkan identitas etnis, ras, atau agama. Kasus kekerasan terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar menjadi salah satu contoh nyata dari kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab kejahatan genosida terhadap Rohingya dan menganalisis upaya penyelesaiannya melalui pendekatan hukum pidana internasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum primer dan sekunder. Hasil menunjukkan bahwa tindakan militer Myanmar memenuhi unsur genosida menurut Pasal 6 Statuta Roma. Faktor penyebab mencakup sejarah diskriminasi, kebijakan politik eksklusif, dan lemahnya perlindungan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan tanggung jawab pidana individu melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta tanggung jawab negara secara hukum internasional untuk mencegah impunitas dan menegakkan keadilan bagi korban. Kata kunci: genosida, Rohingya, hukum pidana internasional, ICC, Statuta Roma.
Copyrights © 2025