Salah satu cara hukum untuk memenuhi hak kreditur atas piutang yang dijamin dengan agunan substansial adalah melalui lelang eksekusi hak tanggungan. Namun, pada kenyataannya, prosedur eksekusi tersebut seringkali menghadapi penolakan dari debitur maupun pihak luar, yang dapat mengganggu kemampuan kreditur untuk menagih pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum yang dimiliki kreditur terhadap penolakan penggunaan lelang eksekusi hak tanggungan. Dengan menggunakan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan persyaratan penyelenggaraan lelang berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Namun, masih terdapat permasalahan dalam implementasinya, seperti perbedaan pendapat tentang keabsahan lelang dan kemungkinan pihak yang berkepentingan menyalahgunakan hak hukumnya untuk menunda eksekusi. Oleh karena itu, untuk menjamin hak-hak kreditur ditegakkan secara adil dan proporsional dalam setiap proses lelang eksekusi hak tanggungan, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang berkesinambungan.
Copyrights © 2025