Penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan sektor pendidikan di Indonesia. Fenomena ini mencemari tujuan pengalokasian dana BOS yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pencegahan dan penindakan terhadap penggelapan dana BOS melalui tinjauan hukum pidana serta kebijakan pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa meskipun pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS, namun masih banyak tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan kesulitan dalam memperoleh bukti dan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem pengelolaan dana BOS, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan pengawasan oleh aparat penegak hukum agar tindak pidana penggelapan dana BOS dapat diminimalisir.
Copyrights © 2025