Banyaknya kasus maladministrasi pelayanan yang terjadi secara berulang setiap tahunnya menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan upaya pencegahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Ombudsman dalam upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Konsep teori yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah indikator pengukuran kinerja dari Agus Dwiyanto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengkajian data secara deskriptif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam hal upaya pencegahan maladministrasi sudah cukup baik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas Ombudsman dan peningkatan koordinasi antara lembaga terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Kata Kunci: Kinerja, Pencegahan Maladministrasi, Pelayanan Publik
Copyrights © 2025