Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan preventif bagi kreditor melalui klausula negative pledge dalam praktik perjanjian kredit, termasuk kredit sindikasi, serta hambatan penerapannya, khususnya dalam pembuktian di pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula negative pledge efektif sebagai instrumen perlindungan preventif sepanjang dirumuskan secara jelas, dilengkapi dengan mekanisme pengawasan, dan didukung oleh kesadaran hukum para pihak. Namun, keterbatasan norma dalam hukum positif Indonesia dan tantangan dalam aspek pembuktian menyebabkan efektivitasnya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penyusunan standar kontraktual untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor.
Copyrights © 2025