Pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, dan waktu serta sasaran kinerja yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi. Fungsi Dasar Pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, dengan resiko yang sekecil mungkin. Program pembinaan jaringan jalan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan Nasional. Pembinaan jaringan jalan.sangat terkait dengan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui pengembangan prasarana jalan yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan dan jembatan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan/pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan, dimana Kegiatan Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi Sumatera Selatan berada dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Maksud diadakannya kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Selatan ini adalah mencapai pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi dokumen kontrak dan untuk menghindari kegagalan pekerjaan baik dalam hal kualitas maupun kuantitas. Tujuan kegiatan pengawasan teknis ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis penyelenggaraan jalan/jembatan provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan selama enam bulan masa pekerjaan, adapun progress bulan pertama adalah 16,67%, bulan kedua adalah 33,33%, bulan ketiga adalah 50%, bulan keempat adalah 66,67%, bulan kelima adalah 83,33% dan bulan keenam adalah 100%.
Copyrights © 2024