Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem Demokrasi, disamping juga sebagai Negara yang berkedudukan Hukum. Pembentukan Undang-Undang merupakan upaya pemerintah agar tidak ada kekosogan Hukum, namun terdapat tumpang tindih hukum yang sangat menyimpang dalam ketenagakerjaan. Tujuan Penelitian ini untuk membuka mata para pembaca terkait kepastian perlindungan tenaga kerja, dibalik himpitan putusan MK terkait UU Ciptakerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yaitu menggunakan bahan hukum Primer dan Skunder. Kedua bahan digunakan untuk mendapatkan bahan analisis yang komprehensif terkait permasalahan hukum yang di kaji. Dalam tahap penyusunan UU Ciptaker banyak menggunakan pendekan Omnibus Law, dengan prinsip yang berbeda jauh dari nilai-nilai ketenagakerjaan. Undang-Undang Cipta Kerja didalam penerapannya terus mengalami penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, karena banyak substansi yang dianggap merugikan pekerja. Pilihan dalam Amar ini umumnya menawarkan perlindungan pekerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka akan ditegakkan di pengadilan karena pembentukan hubungan hukum kontraktual dalam menjalankan kegiatan produksi didasarkan pada gagasan distribusi keuntungan yang adil dan merata. Semua kebijakan strategis yang luas, termasuk PP dan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang masih berlaku, harus ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya barang hukum turunan hasil UU Cipta Kerja yang terkadang dinilai inkonstitusional.
Copyrights © 2024