Sejarah hukum waris telah lama dikenal manusia, secara turun temurun manusia telah menurunkan harta miliknya kepada keturunannya. Syariat Islam telah menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Hukum kewarisan menduduki peranan yang penting di dalam hukum Islam, ayat Al-Qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Metode penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan tehnik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitiannya diperoleh melalui interview atau wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik analisis data kualitatif Dari hasil analisis studi kasus ini, disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pembagian hukum waris Islam dan pembagian hukum waris Adat. Pembagian harta waris Islam dan harta waris Adat di Desa Maria memiliki persamaan dan tidak ada perbedaan yakni sancu’u salemba atau sama dengan 1:2 yaitu perempuan 1 dan laki-laki 2.
Copyrights © 2024