NALAR: Journal Of Law and Sharia
Vol 2 No 2 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia

PERBANDINGAN ANTARA PEMBAGIAN WARIS ISLAM DAN PEMBAGIAN WARIS ADAT (Studi Kasus Di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima)

Miftahul Jannah, Putri (Unknown)
Hidayatullah, Syarif (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Sejarah hukum waris telah lama dikenal manusia, secara turun temurun manusia telah menurunkan harta miliknya kepada keturunannya. Syariat Islam telah menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Hukum kewarisan menduduki peranan yang penting di dalam hukum Islam, ayat Al-Qur’an mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Metode penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan tehnik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitiannya diperoleh melalui interview atau wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik analisis data kualitatif Dari hasil analisis studi kasus ini, disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pembagian hukum waris Islam dan pembagian hukum waris Adat. Pembagian harta waris Islam dan harta waris Adat di Desa Maria memiliki persamaan dan tidak ada perbedaan yakni sancu’u salemba atau sama dengan 1:2 yaitu perempuan 1 dan laki-laki 2.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...