Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pelaku UMKM terhadap perubahan tarif dan dasar perhitungann, kemudahan dan penyederhanaan, maksud dikeluarkannya PP No.46 Tahun 2013 sebagai media dalam mengedukasi masyarakat untuk transparansi dalam pembayaran pajak, serta sosialisasi PP No.46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh Fiskus. Data penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara secara langsung dengan Para Pelaku UMKM yang ada di Kota Malang. Dalam penelitian ini dipilih 8 pengusaha UMKM sebagai informan. Metode yang digunakan dalam pemilihan informan adalah dengan menggunakan metode purpose sampling. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Mayoritas Pelaku UMKM tidak setuju dengan adanya perubahan tarif dan dasar perhitungan pajak. (2) Pelaku UMKM sependapat bahwa adanya kemudahan dan penyederhanaan pajak dapat membantu masyarakat khususnya para pengusaha UMKM dalam membayar pajaknya. (3) Pelaku UMKM berpendapat bahwa maksud yang diusung dalam Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2013 tidak dapat mengedukasi masyarakat untuk transparansi dalam pembayaran pajak. (4) Menurut Pelaku UMKM sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 masih kurang maksimal.Kata kunci : Persepsi, UMKM, PP No. 46 Tahun 2013
Copyrights © 2014