Rahn atau gadai merupakan salah satu bentuk akad tabarru (sukarela), yaitu sebuah akad yang tujuan utamanya adalah untuk menolong dan membantu kesulitan orang lain. Dan bukan merupakan akad profit atau usaha mencari keuntungan. Namun, yang terjadi adalah ada oknum-oknum yang memanfaatkan praktek gadai adalah untuk kepentingan profit sehingga esensi transaksi gadai sebagai bentuk tolong menolong tidak lagi menjadi acuan mereka. Hal ini yang terjadi di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Dimana yang terjadi desa tersebut terdapat praktek gadai sawah yang barang jaminannya dimanfaatkan langsung oleh penerima gadai.  Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kegiatan praktek gadai tanah sawah, untuk menjelaskan hubungan sosial serta untuk menjelaskan status hukum gadai tanah sawah yang terjadi di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif diskriptif dengan pendekatan fenomenologi dan studi kasus. Teknik analisis data yang digunakan dimulai dari Data Reduction, Data Display dan Conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara proses praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep berjalan dengan baik, termasuk hubungan sosial yang terjalin dianatara mereka juga berjalan dengan baik. Hal ini mempunyai implikasi ekonomi dan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Desa tersebut. Sebagai dampak ekonomi praktek gadai yang terjadi mempunyai peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian karena uang pinjaman yang didapatkan dari gadai dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk kepentingan buka usaha yang lebih berpotensi selain itu uang pinjaman dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk biaya pendidikan anak-anak mereka. Sebagai dampak sosial praktek gadai sawah tidak begitu mempengaruhi terhadap kehidupan dan aktivitas mereka karena mereka berada dalam sebuah budaya yang selalu mempererat mereka. Sedangkan secara hukum praktek gadai sawah yang terjadi masih belum sesuai dengan syariat Islam.  Kata Kunci : Gadai, Implikasi Ekonomi, Sosial, Status Hukum
Copyrights © 2014