Posdaya adalah suatu forum silaturahmi, advokasi, komunikasi, dan edukasi, sekaligus sebagai wadah koordinasi kegiatan-kegiatan untuk penguatan fungsi masyarakat terpadu. Tujuan utama posdaya adalah merevitalisasi fungsi keluarga serta memberdayakan masyarakat Indonesia agar mampu menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Salah satu Posdaya yang cukup berhasil adalah Posdaya Bougenville yang terletak di Kabupaten Lumajang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang peranan koperasi simpan pinjam berbasis posdaya yang merupakan salah program unggulan posdaya di bidang ekonomi. Peranan yang dimaksud adalah bagaimana koperasi simpan pinjam mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan RW 20 Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang. Selain itu, diteliti juga mengenai usaha-usaha yang dilakukan oleh Posdaya Bougenville dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan rentenir di wilayah sekitar, serta peranan modal sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan  data  melalui  wawancara,  observasi,  dan  dokumentasi.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  koperasi  posdaya  Bougenville  mampu  meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Adapun usaha yang dilakukan untuk mencapai hal tersebut adalah dengan memberikan pinjaman bagi masyarakat untuk bantuan  modal  usaha  maupun  untuk  kebutuhan  sehari-hari.  Pinjaman  yang  diberikan tingkat bunganya rendah dan jangka waktunya cukup lama, sehingga  tidak memberatkan masyarakat  dalam  mengembalikan  pinjaman.  Sedangkan  modal  sosial  dalam koperasi  ini berperan dalam menguatkan organisasi melalui kepercayaan,  norma, dan jaringan yang ada dalam posdaya tersebut. Kepercayaan terwujud dalam hubungan baik antara anggota dan pengurus, norma terwujud dalam serangkaian peraturan yang terdapat pada organisasi tersebut, sedangkan jaringan terwujudpada lingkungan tempat posdaya tersebut berada.  Kata kunci: Paguyuban, Koperasi Simpan Pinjam, Posdaya, Modal Sosial. Â
Copyrights © 2016