Perusahaan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemerintah karena peranannya sangat penting sebagai pemotong pajak. Tidak sedikit perusahaan besar maupun kecil yang melaksanakan pemotongan pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT. Pupuk Kalimantan Timur adalah perusahaan pupuk terbesar di Indonesia yang terletak di Bontang. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah perusahaan ini telah patuh terhadap peraturan yang berlaku sehubungan dengan tata cara penghitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan  Pasal 21.  Penelitian ini menggunakan metode  deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam melakukan kegiatan penghitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. Modifikasi cara penghitungan yang dilakukan oleh perusahaan pun tidak menyalahi aturan yang berlaku. Pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan sedikitpun.  Kata kunci: PPh Pasal 21, Mekanisme PPh Pasal 21, Penghitungan PPh Pasal 21, PER-31/PJ/2012
Copyrights © 2016