Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan kode etik oleh auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik Kota Malang. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan metode ini, penulis dapat memperoleh data yang lebih lengkap dan mendalam. Obyek dalam penelitian ini yaitu auditor yang bekerja  di  Kantor Akuntan Publik Kota Malang. Data diperoleh melalui proses wawancara. Hasil dari penelitian  ini  yaitu  (1) Penegakan kode etik profesi akuntan publik nampaknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh auditor di Malang. Indikasi itu terlihat dari auditor yang masih belum bisa objektif dalam mengambil keputusan; (2) Beberapa penyebab kasus pelanggaran kode etik profesi  berasal dari  klien  yang meminta  auditor  untuk  melakukan jasa sesuai yang diinginkan, lingkungan yang telah terbiasa untuk melanggar  kode  etik,  auditor  yang kurang memiliki kesadaran untuk menegakkan kode etik, dan regulasi yang kurang ketat. Kata kunci  :  Akuntan Publik, Auditor, Kode Etik, Penegakan.
Copyrights © 2016