Saat ini PPh atas transaksi penjualan saham di BEI menggunakan tarif 0,1% untuk transaksi saham biasa dan tambahan  0,5%  untuk transaksi  saham pendiri  yang pemungutan  pajaknya bersifat final. Dalam pelaksanaannya, asas-asas pemungutan pajak perlu menjadi pertimbangan dalam penyesuaian penerapan PPh tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dan memahami apakah pengenaan tarif serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada PPh atas transaksi penjualan saham di BEI sudah sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak yang ada. Penelitian  ini menggunakan  metode  kualitatif deskriptif untuk menggambarkan  keadaan dari fenomena-fenomena  yang  terjadi.  Dapat  dilihat  bahwa  aspek  keadilan  belum  terpenuhi sepenuhnya karena dasar pengenaan pajak PPh atas transaksi penjualan saham di BEI masih berdasarkan jumlah bruto nilai transaksi Namun penerapan tarif PPh ini sudah cukup memenuhi asas convenience of payment dan certainity karena pemerintah sudah jelas dalam memberikan waktu pemotongan, penyetoran, serta pelaporan dan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajibannya. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Saham, Bursa Efek Indonesia, Asas.
Copyrights © 2016