Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi yaitu mencapai 11,22% di tahun 2015. Meningkatnya biaya  hidup mengakibatkan  masyarakat  mengalami  kesulitan  untuk memenuhi kebutuhan primernya seperti rumah. Pemerintah selaku pelayan publik menyadari hal ini dan berupaya untuk memberi keringanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)  dalam  hal  memenuhi  kebutuhan  rumahnya. Melalui  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014, pemerintah menetapkan bahwa rumah sederhana yang diperoleh oleh MBR tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada MBR untuk memiliki rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan tingkat penjualan  rumah  sederhana  di  Kota  Malang  antara sebelum  dan  sesudah diberlakukannya kebijakan fasilitas pembebasan PPN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tingkat penjualan rumah yang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan fasilitas pembebasan PPN.Kata   Kunci:   PMK   Nomor  113/PMK.03/2014,   PPN, Rumah   Sederhana, Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Copyrights © 2016