Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan fasilitas insentif pajak melalui PMK No.191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, revaluasi aset tetap harus mengikuti Buletin Teknis 11 IAI (Bultek IAI) agar terjadi keseragaman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan mendeskripsikan efek dari fasilitas yang diberikan pemerintah dalam revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan PT PLN (Persero) dan kesesuaiannya dengan Bultek 11 IAI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan dari fenomena yang menjadi objek penelitian. Dalam pelaksanaan revaluasinya PT PLN (Persero) secara garis besar telah sesuai dengan Bultek 11 IAI yang sebenarnya baru ditetapkan pemerintah pada tahun 2016 setelah PT PLN (Persero) menyelesaikan revaluasinya, selain itu PT PLN (Persero) juga mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah berupa PMN sebesar 13 triliun rupiah untuk pembayaran pajak atas selisih revaluasiannya.   Kata Kunci : Revaluasi Aset Tetap, PT PLN (Persero), PMK.
Copyrights © 2017