Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perencanaan pajak dan moralitas wajib pajak terhadap kepatuhan pajak. Determinan perencanaan pajak yang akan diuji adalah motivasi perencanaan pajak dan pembelajaran, sedangkan determinan moralitas pajak yang diuji adalah sosial kemasyarakatan, demografi, pengelakan pajak, account representative, dan fasilitas pelayanan. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 110 wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas di Kota Malang. Metode  pengambilan  sampel  yang digunakan  dalam penelitian  ini adalah  simple  random sampling tipe Judgement sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan di Kota Malang dipengaruhi oleh perencanaan pajak dan moralitas pajak. Perencanaan pajak dipengaruhi oleh motivasi perencanaan pajak, sedangkan pembelajaran tidak berpengaruh terhadap perencanaan pajak. Moralitas pajak  dipengaruhi oleh demografi, pengelakan pajak, dan fasilitas pelayanan, sedangkan sosial kemasyarakatan dan account representative tidak mempengaruhi moralitas pajak di Kota Malang.Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Moralitas Pajak, dan Kepatuhan Pajak.
Copyrights © 2017