Pembiayaan merupakan  sebagian aset dari bank syariah  sehingga pembiayaan  harus  dijaga kualitasnya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan Syariah perbankan syariah telah melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisiensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengetahui pengaruh  variabel  makro ekonomi terhadap non performing financing (NPF). Penelitian ini menggunakan populasi time series yaitu dari tahun 2098 hingga 2016. Data yang dikumpulkan menggunakan dokumentasi yakni dari laporan  statistik  perbankan  syariah  dan penelitihan terdahulu.  Untuk mengetahui pengaruh variabel makro ekonomi terhadap kredit bermasalah atau non performing financing (NPF)  pada  perbankan  syariah  di  Indonesia  digunakan  analisis regresi  linier berganda,  uji asumsi klasik dan uji hipotesis pada aplikasi SPSS. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pertumbuhan Gross Domestic Product  (GDP),  Inflasi, Kurs berpengaruh signifikan terhadap Kredit bermasalah Non Performing Financing (NPF) pada perbankan syariah di Indonesia.Kata kunci: Non Performing Financing (NPF), Makro ekonomi, Perbankan syariah.
Copyrights © 2017