Tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai implementasi peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013, serta kendala yang dihadapi oleh sentra industri kerajinan perak Desa Batankrajan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh pengrajin di Sentra industri kerajinan perak Desa Batankrajan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto belum berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Implementasi Peraturan ini juga mengalami kendala yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya dikarenakan wajib pajak belum mengerti Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 dan juga adanya wajib pajak yang menghindar dalam membayarkan kewajibannya serta belum adanya sosialisasi peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.Kata Kunci: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, pajak sentra industri kerajinan perak Desa Batankrajan.
Copyrights © 2017