Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, komisaris independen dan komite audit terhadap pernghindaran pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini ada 7 perusahaan yang termasuk dalam Perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 5 tahun periode pengamatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Studi Pustaka. Komisaris Indpenden dan Komite Audit berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak dan Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak.
Copyrights © 2024