Hadirnya perekonomian secara islami di tengah-tengah masyarakat perekonomian secara perlahan mulai disadari menjadi sebuah solusi masalah perekonomian terutama pada masalah pembiayaan. Baik kebutuhan dari tingkat individu masyarakat hingga perusahaan-perusahaan besar pun sudah menggunakan produk-produk keuangan syariah. Di sisi lain, Keuangan syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan material semata, namun sangat memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur oleh agama. Disitu letak perbedaannya dengankeuangan secara konvensional. Salah satu produk inovatif Lembaga keuangan syariah adalah produk ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). pada penulisan ini, dibahas tentang pembiayaan salah satu bank swasta yang peniliti beri inisial Bank G, terhadap salah satu perusahaan BUMNdengan menggunakan skema akad IMBT. analisis yang dimaksud pada tulisan ini, yaitu dari segi kesyariahan kontrak antara kedua belah pihak. Secara umum alur IMBT pada kasus ini sudah sesuai dengan prinsip islam, namun perlu adanya perbaikan pada beberapa akadpelengkap sehingga dapat dinilai sesuai dengan prinsip islam Kata kunci: Akad, IMBT, Analisis kesyariahan Kontrak,
Copyrights © 2018