Tenaga kerja outsourcing di Indonesia masih kontroversial, permasalahan yang terjadi di lapangan, yakni Pemotongan gaji mencapai 10% tanpa perjanjian sebelumnya, , Penunggakan pembayaran upah buruh dan lain-lain. Fokus penellitian ini adalah bagaimana Pemenuhan hak-hak pekerja oursourcing dalam persepektif islam UU No 13 Tahun 2003 di PT Karya Sidorukun Santosa, Gresik. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, dengan rancangan penelitian studi kasus. Dapat disimpulkan PT KSS sudah mengikuti ketepapan hak-hak buruhberdasarkan UU Nomer 13 tahun 2003, serta sudah sesuai dengan persepektif ekonomi islam. Bisa dilihat dari segi pemenuhan upah yang dibayarkan tepat pada waktunya dan sesuai dengan perjanjian diawal kerja. Pembayaran upah gaji dan upah lembur buruh pada perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UU dan tidak pernah telat membayar upah buruh. Kata kunci: Outsourcing, Hak-Hak Buruh, Persepektif Ekonomi Islam, UU No13 Â tahun 2003.
Copyrights © 2018