Penelitian ini bertujuan untuk mendeteksi adanya potensi penggelapan pajak padaindustri farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2005-2007.Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Metode analisis datayang digunakan adalah membandingkan hasil perhitungan rasio benchmarkmasing-masing perusahaan dengan standar yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Pajak (DJP) dalam Lampiran Surat Edaran No.96/PJ/2009. Sumber datayang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa 4 dari 9 perusahaan farmasi berpotensimelakukan penggelapan pajak karena cukup berbeda jauh dengan standarbenchmark.Kata kunci: Penggelapan Pajak, Benchmarking, Farmasi, Surat EdaranNo.96/PJ/2009
Copyrights © 2018