Lahirnya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah harapan barubagi masyarakat desa, harapan baru mengenai kemajuan, kesejahteraan dan perubahan kualitashidup masyarakat di desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakanpengelolaan keuangan desa yang di lakukan di desa Punten, kota Batu. Hasil dari penelitian iniImplementasi pengelolaan keuangan desa pasca UU Desa masih jauh dari kebijakan pemerintahpusat dengan realisasi di desa Punten. Periode pencairan dana desa sepanjang tahun 2015 – 2016belum sesuai, formulasi dana desa yang di salurkan di kota Batu tidak sesuai dengan PeraturanMenteri Keuangan, komposisi belanja desa sepanjang tahun 2015 – 2016 belum memenuhi aturan70:30.Kata Kunci: Pengelolaan keuangan desa, UU Desa, dana desa
Copyrights © 2019