Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelakuusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) muslim khususnya di bidang makanan dan minumandi Kabupaten Tuban telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam serta apa saja kendalayang dihadapi. Penerapan etika bisnis Islam diukur melalui lima prinsip yaitu prinsip tauhid,kejujuran, kebermanfaatan, bertanggung jawab, dan keadilan. Para pelaku UMKM makanan danminuman dikatakan telah menerapkan etika bisnis Islam apabila memenuhi kelima prinsip dalampraktk bisnis yang dijalankan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatifdengan metode interaksi simbolik. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi danwawancara serta menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman. Terdapat lima pelakuUMKM yang dijadikan informan kunci dalam penelitian ini dan juga beberapa informanpendukung yaitu karyawan maupun konsumen dari informan kunci. Dari hasil penelitianmenunjukkan bahwa etika bisnis Islam belum diterapkan oleh para pelaku UMKM makanan danminuman di Kabupaten Tuban. Karena, dalam aktivitas bisnisnya belum menerapkan sepenuhnyakelima prinsip dari etika bisnis Islam. Tidak diterapkannya kelima prinsip dari etika bisnis Islamdisebabkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Kendala dalam penerapan prinsip tauhidadalah dalam proses produksi yang tidak bisa untuk ditinggalkan sehingga dalam pelaksanaanibadah sholat tidak bisa dilakukan segera dan harus bergantian. Kejujuran belum diterapkankarena harga bahan baku yang terus mengalami kenaikan sehingga salah satu cara adalahmelakukan penimbunan terhadap bahan baku untuk menekan biaya produksi. Kebermanfaatanbelum diterapkan karena kurangnya kemampuan dalam mengelola limbah dengan baik sehinggadapat mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Bertanggung jawab belumditerapkan karena jarak dan waktu, terbatasnya tenaga kerja dan mesin menyebabkan kurangtepatnya dalam memenuhi jangka waktu pemesanan kepada konsumen. Serta, prinsip keadilanbelum diterapkan karena terdapat beberapa tindakan curang yang mampu merugikan pihak lainserta dalam aktivitas bisnisnya merugikan pihak lain yaitu masyarakat seperti adanya limbah. Kata kunci: Etika Bisnis Islam, Praktik Bisnis, UMKMÂ
Copyrights © 2019