Indonesia merupakan Negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Salah satu potensi yangterkenal adalah potensi perikanan, Kabupaten Sidoarjo merupakan penghasil perikanan terbesarkeempat di Jawa Timur, salah satu potensi yang terkenal adalah potensi budidaya tambak. Dapatdiketahui bahwa semua elemen yang bekerja ditambak apabila dilihat dari segi upahnya telahberkecukupan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui sistem pengupahan yang diberikan padapandego dan keadilan pengupahan pandego dalam persepektif islam. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil yang ditemukan bahwa proses awal pengupahan pandego adalah proses kesepakatan kerja yang terbagi menjadi empat tahapan.Pertama adalah penawaran pekerjaan oleh pemilik dan pandego, kedua pembagian sub kerja,ketiga adalah kesepakatan pemberian prosentase dan hutang dan proses terakhir adalahpersetujuan/ pembatalan kerja yang diputuskan oleh pandego.adalah bagi hasil/prosentasesebesar 20%, hal tersebut dipengaruhi oleh jenis tambak, besaran hasil panen, musim, besaranpinjaman bulanan yang diberikan, prosentase dan kerugian. Dalam persepektif Islam, akadkerjasama terklasifikasi dalam akad syirkah abdan, pencatatan kontrak secara lisan saja dinilaitidak adil karena memiliki unsur gharar. Pembagian sub kerja dinilai telah proposional dan adil,pemberian prosentase dinilai tidak adil karena merujuk pada dua akad yakni ijarah dan almusaqah dan hutang dinilai telah adil dan transparan karena status hutang yang yang tidakberubah.Kata kunci: Pandego, Pengupahan, Keadilan.
Copyrights © 2019