Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban perpajakan pada Pebisnis X sebagai salah satu pebisnis online pada online marketplace menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Objek dari penelitian ini adalah Pebisnis X sebagai salah satu penjual pada mal internet online marketplace. Data yang dipakai adalah data primer. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumen dan triangulasi. Hasil analisis penelitian ini adalah Pebisnis X telah memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya, tetapi belum membayar SPT Masa atas penghasilan uasahanya. Jumlah PPh Final yang seharusnya dibayar oleh Pebisnis X sejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan April 2019 adalah Rp4.517.157,00. Perhitungan tersebut diperoleh dari jumlah PPh Final terutang menurut ketentuan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% selama 34 bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 9 Ayat (2a). Pebisnis X tidak membayarkan PPh Final atas penghasilan usahanya dikarenakan tidak memiliki pengetahuan mengenai pajak pada bisnis online dan keberatan dengan besaran pajak harus dibayaran. Tidak optimalnya penerimaan pajak pada online marketplace berdampak pada tidak maksimalnya potensi penerimaan pajak Negara.Kata kunci: Online Marketplace, Pajak Penghasilan Final, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Â
Copyrights © 2020