Agresivitas pajak adalah tindakan yang dirancang untuk mengurangi penghasilan kena pajakbaik secara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion). Agresivitas pajak menjadipermasalahan umum di berbagai perusahaan di seluruh dunia yang terus terjadi berulang-ulang.Bocornya dokumen firma hukum Mossack Fonseca menegaskan banyaknya modus dalammerampok pundi-pundi negara dari pajak. Indonesia tak lepas dari permasalahan agresivitaspajak. Rendahnya tax ratio Indonesia di antara ekonomi Asia Pasifik mengindikasikankepatuhan wajib pajak yang belum maksimal. Beberapa kasus agresivitas pajak di Indonesiadilakukan oleh perusahaan manufaktur. Dengan kontribusi yang besar terhadap totalpenerimaan pajak, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat melambat padatahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik eksekutif dan dewankomisaris terhadap penghindaran pajak. Sampel penelitian ini terdiri dari 44 perusahaanmanufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2018 yang dipilihdengan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksekutifdengan karakter risk taker memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Karakteristikdewan komisaris yang terdiri dari keahlian keuangan tidak dapat mencegah agresivitas pajak,sedangkan persentase komisaris independen dan komisaris wanita menunjukkan hasil yangberlawanan.Variabel kontrol leverage berpengaruh, sedangkan ROA tidak berpengaruhterhadap agresivitas pajak. Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Karakteristik Eksekutif, Corporate Governance, Dewan Komisaris
Copyrights © 2020