Financial Technology (Fintech) sebagai perpaduan inovasi antara teknologi dan jasakeuangan merupakan hal yang saat ini berkembang sangat pesat di dalam masyarakatIndonesia. Inovasi ini telah meningkatkan jumlah transaksi Fintech dengan pesat dantentu mendorong potensi perpajakan di dalamnya. Isu perpajakan Fintech merupakansalah satu hal yang penting dan banyak dibicarakan di Indonesia. Penelitian kualitatifini bertujuan untuk mengidentifikasi perpajakan Fintech dan tantangan pemungutanpajak pada transaksi Fintech. Metode yang digunakan adalah studi eksploratori yangdianalisis dengan teknik reduksi data Miles dan Huberman (1994). Hasil penelitianmenunjukkan bahwa hampir seluruh transaksi Fintech telah dikenakan pajak danmasih terdapat tantangan dalam pemungutan pajak Fintech.Kata kunci: Financial Technology (Fintech), Potensi Pajak, Tantangan Pemungutan PajakÂ
Copyrights © 2020