Abstrak, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pelaksanaan perencanaan pajak yang tepat sesuai dengan UU Perpajakan untuk menghemat pajak. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif tanpa analisis  statistik.  Analisis  perbedaan koreksi  fiskal  sebelum dan sesudah perencanaan pajak menghasilkan kenaikan laba bersih dan pengurangan Pajak  Penghasilan  Pasal  29 (PPh  29).  Badan usaha  non- akademik Universitas  Brawijaya  menerapkan perencanaan  pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, di mana proses perhitungan Pasal 21Pajak Penghasilan (PPh 21) menggunakan metode Gross Up untuk tujuan penghematan pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut juga mengenakan pajak pada pembayaran yang dibawa pulang sesuai dengan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). ata kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Metode Gross Up, TakeHome Pay
Copyrights © 2020