Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh bukti empiris dari pengaruh tingkat pemahaman e-filing surat pemberitahuan (SPT) tahunan 1770 SS terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota malang khususnya di KPP Pratama Malang Utara. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 SS melalui e-filing dan terdaftar di KPP Pratama Malang Utara pada tahun 2020-2021. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 347 responden. Data pada penelitian ini diperoleh dengan cara data primer melalui penyebaran kuesioner. Teknik untuk menentukan kriteria pada sampel menggunakan teknik purposive sampling dan untuk menetukan jumlah dari sampel yang akan digunakan menggunakan tabel Isaac dan Michael dengan taraf kesalahan 5%. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tingkat pemahaman e-filing surat pemberitahuan (SPT) tahunan 1770 SS berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Malang Utara. Dengan demikian, KPP Pratama Malang Utara dapat meningkatkan variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Malang dengan meningkatkan pemahaman penggunaan e-filing surat pemberitahuan tahunan (SPT) 1770.Kata kunci: Pengaruh Tingkat Pemahaman Penggunaan E-filing, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Malang.
Copyrights © 2021