Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi publik merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Seksi Umum (SIUM) Polres Bolaang Mongondow dan mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan data sekunder berupa peraturan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk penyalahgunaan wewenang, yaitu: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, bertindak sewenang-wenang, penyimpangan prosedur administratif, dan penyalahgunaan diskresi. Adapun bentuk pertanggungjawaban hukum meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana, namun dalam praktiknya dominasi jalur administratif menunjukkan belum optimalnya penegakan hukum secara menyeluruh. Disarankan agar Polri memperkuat sistem pengawasan internal, mengedukasi personel tentang hukum administrasi, serta membentuk mekanisme pelaporan yang aman dan efektif guna mendorong akuntabilitas publik dalam pelayanan administrasi.
Copyrights © 2025