Perkembangan media sosial telah menciptakan ruang komunikasi baru yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan potensi kejahatan, salah satunya tindak pidana pengancaman secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan unsur tindak pidana pengancaman melalui media sosial, mekanisme penanganannya oleh penyidik Polres Tomohon, serta kendala dan solusi yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui wawancara dan observasi terhadap penyidik serta studi literatur terhadap peraturan dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus pengancaman digital telah dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, namun masih menghadapi kendala multitafsir pasal UU ITE, keterbatasan perangkat digital forensik, serta kurangnya pelatihan penyidik. Disarankan agar disusun pedoman teknis terpadu, penguatan pelatihan cyber investigation, dan kerja sama dengan platform digital internasional. Upaya peningkatan literasi hukum masyarakat juga perlu digalakkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025