Program pembimbingan kemasyarakatan berbasis agama di Lapas Kelas IIB Amuntai bertujuan untuk menurunkan angka residivisme narapidana kasus narkoba. Tingginya tingkat pengulangan tindak pidana menunjukkan kebutuhan pendekatan rehabilitasi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data dari laporan tahunan dan wawancara dengan narapidana serta pembimbing agama. Hasil menunjukkan bahwa program ini efektif dalam meningkatkan kesadaran spiritual dan disiplin, tercermin dari rendahnya tingkat residivisme di antara peserta. Namun, efektivitas program dipengaruhi oleh motivasi narapidana, ketersediaan pembimbing agama, dan fasilitas yang memadai. Faktor pendukung seperti kompetensi pembimbing dan dukungan pihak lapas memainkan peran penting, sementara hambatan muncul dari keterbatasan pembimbing serta motivasi narapidana yang bervariasi. Untuk optimalisasi, disarankan penambahan jumlah pembimbing, peningkatan fasilitas ibadah, serta pendekatan motivasional yang lebih intensif. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pencegahan residivisme, tetapi juga sebagai alat pembentukan karakter dan persiapan reintegrasi sosial. Dengan penguatan elemen-elemen tersebut, program ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang dalam membina narapidana agar menjadi individu yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Copyrights © 2025