Unjuk rasa yang berkembang menjadi anarkis menjadi tantangan besar bagi aparat keamanan, khususnya anggota Brimob yang kerap berada di garda terdepan. Sayangnya, tindakan mereka sering kali disalahpahami dan bahkan dipersoalkan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi anggota Brimob saat menghadapi unjuk rasa anarkis serta mengidentifikasi kendala hukum yang mereka hadapi di lapangan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara mendalam terhadap personel Brimob, petugas bagian hukum Polres, dan Propam di Kota Lubuklinggau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Brimob masih bersifat reaktif, belum menyentuh aspek preventif seperti pendampingan hukum langsung dan dokumentasi resmi. Selain itu, minimnya pelatihan berbasis praktik dan ketimpangan pemahaman masyarakat memperbesar risiko kriminalisasi terhadap aparat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem perlindungan hukum melalui kehadiran tim hukum di lapangan, penyusunan SOP berbasis simulasi, serta peningkatan edukasi hukum publik agar aparat dapat menjalankan tugas dengan keyakinan dan tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Copyrights © 2025