Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Intelligence-Led Policing (ILP) di Kepolisian Samarinda sebagai strategi untuk mencegah kejahatan berulang, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam keamanan publik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menemukan bahwa ILP memiliki potensi besar dalam menurunkan angka kejahatan melalui penggunaan data intelijen, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan teknologi, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, dan rendahnya kepercayaan masyarakat. Rekomendasi meliputi penguatan infrastruktur teknologi, pelatihan personel, serta integrasi data antarinstansi. Hasil penelitian ini tidak hanya relevan bagi Kepolisian Samarinda, tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan strategi penegakan hukum berbasis intelijen di tingkat nasional.
Copyrights © 2025