Masalah kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi tantangan bagi penegakan hukum karena membutuhkan pendekatan yang humanis sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum anggota Sat Samapta Polresta Samarinda dalam menangani kasus pelanggaran hukum oleh anak, serta kendala yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dilengkapi data empiris melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anggota Sat Samapta memiliki peran signifikan dalam menerapkan keadilan restoratif, kendala seperti minimnya pelatihan, keterbatasan sarana pendukung, dan persepsi masyarakat yang represif sering kali menghambat implementasi kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan intensif bagi anggota kepolisian, penguatan kerja sama antarinstansi, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi anak. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan efektivitas sistem peradilan pidana anak dapat meningkat secara signifikan.
Copyrights © 2025