Penggunaan senjata api oleh aparat Brimob kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek hukum, keselamatan, dan hak asasi manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara aturan normatif yang tersedia dengan praktik di lapangan, khususnya di Kota Lubuklinggau. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur penggunaan senjata api oleh Brimob serta mengkaji implementasi aturan tersebut dalam praktik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta observasi lapangan dan wawancara dengan anggota Brimob. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hukum telah mengatur secara jelas prinsip necessity, proportionality, dan last resort, dalam praktiknya masih ditemukan pemahaman yang belum optimal di kalangan personel Brimob. Pelatihan yang berfokus pada aspek teknis tanpa penguatan hukum menjadi salah satu penyebab utama. Penelitian ini merekomendasikan adanya integrasi pelatihan hukum dalam program pembinaan dan pengawasan Brimob, serta peningkatan mekanisme evaluasi internal yang lebih objektif dan transparan untuk menjamin akuntabilitas aparat di lapangan.
Copyrights © 2025