Konsep harta dan kepemilikan dalam ekonomi syariah menekankan bahwa harta bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan materi, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan tanggung jawab sosial. Pemahaman ini menggabungkan hak individu atas harta dengan batasan yang ditetapkan oleh syariat Islam, termasuk larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Harta juga berperan dalam mencapai kesejahteraan umat melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Filosofi ini mendorong distribusi kekayaan yang adil, menghindari konsentrasi harta pada segelintir orang, serta menciptakan keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan dan beretika. Dengan menggunakan metode kualitatif dan desain penelitian studi pustaka, penelitian ini mengkaji bagaimana filosofi harta dan kepemilikan dalam Islam dapat diterapkan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan tantangan ekonomi modern
Copyrights © 2024