Artikel ini membahas prinsip utama dan landasan filosofis dalam konsumsi ekonomi syariah, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual sesuai dengan ajaran Islam. Konsumsi dalam ekonomi syariah memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan ekonomi konvensional karena berorientasi pada tujuan ibadah serta mengedepankan nilai-nilai maqasid al-shariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis untuk menggali konsep kebutuhan manusia yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama: dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier). Prinsip etika konsumsi dalam ekonomi syariah mendorong pola hidup yang adil, sederhana, sesuai dengan aturan halal, serta menghindari sifat boros, dengan fokus pada kemaslahatan dan keberlanjutan. Penekanan pada konsumsi yang berkualitas dan pemenuhan kebutuhan secara seimbang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat, sekaligus menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan.
Copyrights © 2024