Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip ajaran Islam, dengan tujuan utama mencapai keadilan sosial, kesejahteraan, dan moralitas dalam setiap aktivitas ekonomi. Berbeda dari ekonomi konvensional, ekonomi Syariah menolak praktik riba, gharar, dan maisir, serta mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah. Ekonomi Syariah juga menekankan pentingnya keberkahan, transparansi, dan etika dalam setiap transaksi ekonomi. Secara ontologis, ekonomi Syariah bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, yang menjelaskan bahwa kekayaan alam cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, dengan konsumsi dan produksi yang diatur secara proporsional untuk kemaslahatan bersama. Dari sisi epistemologi, ilmu ekonomi Syariah bersandar pada wahyu Ilahi dan akal sebagai metode untuk memperoleh pengetahuan yang sahih, sedangkan aksiologinya menekankan tujuan akhir berupa kemaslahatan (maslahah) bagi umat manusia. Pendekatan ekonomi ini tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan di dunia, tetapi juga di akhirat, dengan menjaga keharmonisan alam dan mencegah segala bentuk eksploitasi yang merugikan. Penelitian ini memberikan tinjauan komprehensif mengenai teori, ontologi, epistemologi, dan aksiologi ekonomi Syariah dalam konteks pembangunan sistem ekonomi yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024