Sesajen merupakan budaya turun temurun yang mengakar di masyarakat indonesia, banyak sekali spekulasi dari masyarakat mengenai budaya sesajen dengan hukum agama mayoritas di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis ingin melihat perspektif mahasiswa pendidikan akuntansi universitas pendidikan akuntansi terhadap budaya sesajen dalam lingkup hukum islam, cara penulis dapat mengetahui hal tersebut adalah dengan cara dilakukannya pendekatan kualitatif serta teknik pengumpulan data berupa kuesioner dan wawancara, dengan jumlah sampel sebanyak 68 orang. Temuan dari penelitian ini adalah dimana seluruh mahasiswa pendidikan akuntansi mengetahui budaya sesajen yang ada di Indonesia, serta sebanyak 7% pernah turut berpartisipasi dalam budaya tersebut, dan sebanyak 98% mahasiswa pendidikan akuntansi tidak setuju dengan anggapan bahwa sesajen selaras dengan hukum islam.
Copyrights © 2024