Artikel ini membahas evolusi hukum Islam di Indonesia dari zaman kerajaan hingga masa penjajahan Belanda. Hukum Islam telah beradaptasi dengan budaya lokal dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Indonesia. Selama masa penjajahan Belanda, hukum Islam berkembang melalui pendekatan toleran VOC namun juga terbatas oleh campur tangan Belanda yang menggabungkannya dengan hukum adat. Setelah kemerdekaan, terjadi perdebatan tentang penerapan hukum Islam di Indonesia, namun hal ini terhenti dengan Dekrit Presiden pada tahun 1959. Undang-undang Peradilan Agama pada tahun 1989 menunjukkan pengakuan resmi terhadap hukum Islam di Indonesia, namun masih terdapat variasi dalam penerapan hukum materiil di pengadilan agama. Pada masa Orde Baru, konsep perbankan Islam mulai mendapatkan perhatian di Indonesia. Selama masa Reformasi, hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan diberlakukannya beberapa undang-undang penting. Dinamika hukum Islam di Indonesia mengalami perubahan seiring dengan perubahan situasi dan kondisi pada setiap zaman, dipicu oleh faktor internalĀ danĀ eksternal.
Copyrights © 2024