ABSTRAK Pemerintah Indonesia berupaya untuk meminimalisir terjadinya poligami. Upaya tersebut adalah dengan mengeluarkan undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. UU dan PP ini memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan dalam berpoligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1). Bagimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974. (2) Bagaimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menurut fiqh. Sumber Data Primer adalah undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Data Sekunder adalah Al-Qur’an, Hadist, kitab-kitab fiqh dan Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitiannya adalah Pertama bagi oknum PNS yang melanggar aturan-aturan poligami tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya tujuh ribu lima ratus rupiah. PNS yang beristri lebih dari seorang tanpa izin dapat dihukum dengan empat kemungkinan: (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah; (2) pembebasan jabatan; (3) pemberhentian dengan hormat tidak dengan atas permintaan sendiri sebagai PNS; (4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari seorang pria maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua, menurut fiqh, poligami memerlukan adil sebagai syarat mutlak. Menurut fiqh, poligami itu hukumnya dilarang. Illat hukum larangan dimbil dari akhir ayat ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا jadi illat hukum larangan berpoligami tersebut ialah menghindarkan kezhaliman dan kecurangan. Hukum larangan berpoligami mereka pandang ‘azimah, sedang hukum kebolehan melakukan poligami bagi yang sanggup berlaku adil adalah rukhshah karena darurat. perundang-undangan Indonesia mengenai poligami, meskipun Al-Qur’an jelas mengizinkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu, namun perundang-undangan Indonesia melarangnya. Pelarangan semacam itu karena kerugiannya (mafsadah) lebih besar daripada keuntungannya (mashlahah), Kata Kunci: Poligami, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fiqh, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Copyrights © 2017