This Author published in this journals
All Journal Hukum Islam
Nur Cahaya
Universitas Oslam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PELAKU POLIGAMI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIQH Nur Cahaya
Hukum Islam Vol 17, No 1 (2017): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v17i1.3963

Abstract

ABSTRAK Pemerintah Indonesia  berupaya untuk meminimalisir terjadinya  poligami. Upaya tersebut adalah dengan mengeluarkan undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. UU dan PP ini memberikan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan  dalam berpoligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1). Bagimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974. (2) Bagaimana Sanksi poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut menurut fiqh. Sumber Data Primer  adalah undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990. Data Sekunder adalah Al-Qur’an, Hadist, kitab-kitab fiqh dan Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitiannya adalah Pertama bagi oknum PNS yang melanggar aturan-aturan poligami tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya tujuh ribu lima ratus rupiah. PNS yang beristri lebih dari seorang tanpa izin dapat dihukum dengan empat kemungkinan: (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah; (2) pembebasan jabatan; (3) pemberhentian dengan hormat tidak dengan atas permintaan sendiri sebagai PNS; (4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari seorang pria maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Kedua, menurut fiqh, poligami memerlukan adil sebagai syarat mutlak. Menurut fiqh, poligami itu hukumnya dilarang. Illat hukum larangan dimbil dari akhir ayat ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا jadi illat hukum larangan berpoligami tersebut ialah menghindarkan kezhaliman dan kecurangan. Hukum larangan berpoligami mereka pandang ‘azimah, sedang hukum kebolehan melakukan poligami bagi yang sanggup berlaku adil adalah rukhshah karena darurat. perundang-undangan Indonesia mengenai poligami, meskipun Al-Qur’an jelas mengizinkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu, namun perundang-undangan Indonesia melarangnya. Pelarangan semacam itu karena kerugiannya (mafsadah) lebih besar daripada keuntungannya (mashlahah), Kata Kunci: Poligami, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fiqh, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nur Cahaya
Hukum Islam Vol 18, No 2 (2018): Hukum Ekonomi dan Hukum Keluarga Syariah
Publisher : Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v18i2.4973

Abstract

Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut sebahagian dilakukan secara terang-terangan dan sebahagian dilakukan sembunyi-sembunyi. Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan  firman Allah  surat al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan  beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan  beda agama menurut fuqaha. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sumber data dalam penelitian ini antaralain: al-Quran dan al-hadis, pendapat fuqaha,UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.Untuk mengkaji pemasalahan tersebut yang digunakan penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.Pasal 40 KHI menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita tidak beragama Islam. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah  dengan  pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah.  Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat.