Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaruh sistem peradilan terhadap tindak pidana korupsi di pengadilan mengetahui bagaimana realisasinya. Penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual, dengan tetap memperhatikan aspek statuta atau aturan-aturan hukum terkait dengan gagasan mengenai sistem peradilan. Data terhimpun melalui literasi kepustakaan dan informasi umum yang terpublikasi media dan sejumlah putusan Hakim yang visible dengan rumusan permasalahan. Hasil penelitian ini adalah sistem Peradilan mencakup dua yaitu system nyata dan system konseptual. Sistem nyata terkait dengan pengendalikan terhadap perilaku personal para actor-aktor peradilan dan realisasi system peradilan anti korupsi di Pengadilan merujuk pada identifikasi yang menunjukan bahwa pengaruh system nyata lebih dominan dari pada system konseptual. Maka dari pada itu pemberantasan korupsi di pengadilan focus pada pengendalikan kecenderungan negative para actor melakukan tindak pidana korupsi
Copyrights © 2025